Selasa, 08 November 2016

Cara Mengatasi Anak Susah Makan dengan Laperma Platinum

Terkadang mengatasi anak susah makan menjadi persoalan tersendiri bagi para orangtua. Bagi kalian para orangtua tentunya memiliki harapan agar si buah hati bisa tumbuh kembang dengan sempurna. Terutama untuk para Ibu, jangan sampai salah mengurus anak - anaknya. Paska kelahiran, setelah berumur 1 - 6 tahun merupakan masa pertumbuhan yang harus dioptimalkan. Tubuh yang kuat, jiwa yang sehat serta otak yang cerdas untuk si jabang bayi harus diutamakan dengan mengonsumsi makanan - makanan yang bergizi dan bernutrisi. Namun, di masa balita kebanyakan bayi susah untuk mengkonsumsi makanana. cara mengatasi anak  susah makan dengan Laperma Platinum solusinya.  Apa penyebab anak susah makan? Jangan lewatkan, berikut caranya agar nafsu makan anak melonjak drastis.

Sebelum membahas langsung ke inti persoalan bagaiamana mengatasi anak yang susah makan, sebagai orangtua yang mencintai anak - anaknya harus mengetahui terlebih dahulu fakta - fakta menarik seputar tumbuh kembangnya bayi. Hallo mams, setiap tumbuh kembang manusia memiliki masa - masa keritis untuk benar - benar mengoptimalkannya. Nah, diusia 1 - 6 tahun sangat menentukan kesehatan dan kecerdasan. Asupan gizi dan nutrisi perlu diperhatikan untuk anak Anda di usia - usia tersebut. Fakta mengatakan bahwa ketika anak berusia 1 tahun idealnya berat badan bisa meningkat tiga kali lipat, usia 2 tahun idealnya menjadi 4 kali lipat saat melahirkan. Berat badan bayi yang ideal saat baru lahir yaitu 3 kg mams. Ada fakta menarik juga, menjadi tantangan tersendiri buat kamu mams, fakta lain mengatakan di usia - usia tersebut pula anak susah makan. Berikut beberapa penyebab anak susah makan: BACA SELENGKAPNYA DISINI

Selasa, 01 November 2016

Kuliner Khas Cirebon Paling Unik, Terbuat Dari Tanah Liat!

Kuliner Cirebon, fokuscirebon.com - Cirebon, saat ini menjadi target wisata baik lokal sampai manacanegara sekalipun. Salah satu yang menjadi daya tarik wisatawan berkunjung ke Kota Wali ini yaitu selain wisata religi sejarahnya, Kuliner menempati urutan kedua. Bisa dikatakan kuliner (masakan dan jajanan tradisional) Cirebon unik - unik dan menganduk magnet tersendiri. Ada yang menggunakan pasir pengganti minyak, menggunakan gentong pengganti panci. Diantaranya yaitu jamblang, lengko, kerupuk melarat, dan terahir yaitu bahan bakunya dari tanah liat yaitu AMPO, jajanan tradisional khas Cirebon. Rugi sekali apabila berkunjung ke Cirebon tidak membawa Ampo sebagai oleh - oleh. Berikut ulasan lengkap menganai Ampo yang terbuat dari TANAH LIAT!




Bagi warga Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan yang merupakan bagian dari wilayah tiga Cirebon (Ciayumajakuning) sangat terlalu jika tidak mengetahui jajanan tradisional kuliner satu ini. Para wisatawan di luar Ciayumajakuning [un tentunya wajib tahu mengenai kuliner yang satu ini. Apa itu Ampo dan bagaimana pembuatan serta dimana membelinya?

Apa Itu Ampo? Selengkapnya Klik Disini 

Rumah Baru SBY Seharga 20 M Dari Negara, Bikin Heboh!

Cirebon, mampir - Baru - baru ini jagat dunia maya sampai dunia nyata bahkandunia gaib sekalipun dikagetkan dengan sebuah kabar pemberitaan bahwa mantan Presiden RI ke VI yaitu Soesilo Bambang Yudhoyono mendapatkan hadiah dari negara berupa sebuah petak tanah seluas 4000 M beserta rumah gedongan yang berdiri di atasnya. Loh kok bisa? Ditengah - tengah isu penghematan anggaran, kedua belah pihak dengan gegap gempita menerima serah terima rumah. Etis tidak,lalu apakah boleh secara peraturan perundang - undangan?Ini dia ulasan lengkap cerita lucu yang melatar belakanginya gusy!

BACA JUGA: Mentri ESDM Arcandra Tahar Agen AS dan Berstatus WNAS, Kedaulatan Indonesia Terancam!

Pemirsa para pembaca setia FOKUSCIREBON tentunya penasaran mengapa hal itu bisa terjadi? Seperti yang diungkapkan oleh Asisten Deputi Humas Kementrian Sekretariat Negara Mashrokan di berbagai media bahwa pemberian rumah tersebut merupakan perwujudan dari pelaksanaan atas aturan yang telah ditetapkan, yaitu  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014. Berati di bolehkan secara hukum?

 Baca artikel selengkapnya disini